Ketika ditanya lebih lanjut terkait langkah Iwan Mulyana selaku pucuk pimpinan di pemerintahan kecamatan Kayoa terhadap anak buahnya yang jarang berkantor pun tak digubris.
Pantauan mimbarTimur.com, fenomena jarang berkantor dilingkup pemerintahan kecamatan Kayoa Utara itu bahkan sudah menjadi sesuatu yang lumrah bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, presensi Sekcam diduga ditandatangani orang lain sehingga tidak terdeksi kealpaannya selama tidak berkantor.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Selatan, Abdulkadir Adam saat dikonfirmasi mimbartimur.com, Kamis, (6/4/23) menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan proses kode etik.
“Kami akan melakukan konfirmasi dengan Camat terkait persoalan tersebut dengan melihat bukti-bukti presensi. Bila terbukti tak berkantor, bersangkutan bakal dipanggil”, kata Abdulkadir.
Abdukadir menjelaskan, terkait penindakan kode etik tetap melalui prosedur dengan memberikan teguran apabila bukti keaktifan Sekcam melalui presensi dan bukti-bukti lain terpenuhi.
“Kalau sudah dilakukan, kemudian besangkutan masih melanggar maka kami melakukan panggilan untuk sidang kode etik”, tandasnya
Ia menegaskan, BKD akan mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan keputusan tim kode etik terhadap kinerja Sekcam Kayoa Utara.
“Kita akan cek presensi berapa bulan tak hadir untuk di evaluasi dan proses kode etik, kemudian disimpulkan untuk disampaikan ke Bupati”, imbuhnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.