“Pembinaan bagi kepala desa menjadi kewajiban pemerintah daerah melalui dinas terkait dengan prinsip-prinsip yang tidak terlepas dari asas perundang-undangan serta kebijakan strategis yang dikeluarkan pemda Halmahera Selatan”, ungkapnya.
***
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
Halaman
1 2
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.