“Pembinaan bagi kepala desa menjadi kewajiban pemerintah daerah melalui dinas terkait dengan prinsip-prinsip yang tidak terlepas dari asas perundang-undangan serta kebijakan strategis yang dikeluarkan pemda Halmahera Selatan”, ungkapnya.
***
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
	Halaman
 1 2

      
											
						
						
						
						
						
						
						
						
						
						
						
						
							
							
							
							
							
							
							
							
							
							
							
						
						
						
						
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.