Mimbartimurcom –Â Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba kembali mengingatkan Kepala Desa agar tidak melakukan pelanggaran selama memimpin desa. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan larangan konsumsi minuman keras.
“Jangan coba-coba konsumsi minuman keras baik di kafe atau ditempat-tempat malam, apalagi sampai membuat kegaduhan dikalangan masyarakat”, kata Bassam kepada mimbartimurcom usai menyerahkan Surat Keputusan (SK), Rabu (26/06)
Bassam menegaskan bakal memberikan sanksi tegas bagi kepala desa yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan yang melanggar kode etik. Ia menyebut akan memberhentikan pejabat desa bila terbukti mengonsumsi minuman keras.
“Sanksinya tidak hanya peringatan, namun sampai pada pemberhentian dengan tidak hormat sebab itu melanggar etika. Apalagi saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya membrantas peredaran minuman keras”, pungkasnya.
Perlu diketahui, SK perpanjangan masa jabatan dihadiri 249 kepala desa dihadiri sejumlah pejabat tinggi. Acara penyerahan dilakukan bersamaan dengan launching Pembinaan Aparatur Desa Berbasis Nilai di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/ 2024 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Bassam menuturkan kepala desa harus lebih fokus merealisasikan program-program prioritas yang selaras dengan Undang-undang agar memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat. Bassam mengaku pihaknya akan memberikan pengawasan ketat bagi setiap kepala desa.
“Kelola dana desa sesuai peruntukannya jangan digunakan dengan hal-al yang tidak berdampak bagi pembangunan infrastruktur, apalagi menggunakan dana desa dengan berhura-hura sampai konsumsi minuman keras”, tandasnya.
Menurutnya, prinsip pengelolaan dana dsa harus memberikan dampak positif bagi masyarakat sehingga tidak ada pro dan kontrak terutama memprioritas infrastruktur yang menjadi kebutuhan utama di desa. Pemerintah daerah bakal memberikan pembinaan secara maksimal bagi setiap kepala desa.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.