Irfan menegaskan klasifikasi penerima dana hibah hanya diperuntukan bagi organisasi atau lembaga masyarakat yang berbadan hukum baik pusat maupun daerah. Hal tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku.
“Harus dipahami, syaratnya bukan asal-asalan karena ada pertanggungjawabannya bagi setiap penerima hibah. Tahun ini, penerima hibah sudah memenuhi persyaratan masih menunggu SK”, tandas Irfan.
***
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
Halaman
1 2
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.