Irfan menegaskan klasifikasi penerima hanya diperuntukan bagi organisasi atau lembaga masyarakat yang berbadan hukum baik pusat maupun daerah. Hal tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

“Harus dipahami, syaratnya bukan asal-asalan karena ada pertanggungjawabannya bagi setiap penerima hibah. Tahun ini, penerima hibah sudah memenuhi persyaratan masih menunggu SK”, tandas Irfan.

***

Ariana Aira
Editor
Mimbar Timur
Publikasi