Mimbartimur.com – Walikota Tidore Capt Ali Ibrahim secara simbolis melepas ratusan calon jemaah haji di Aula Sultan Nuku, Kantor Walikota Tidore kelompok terbang (kloter) kesebelas embarkasi Makassar pada Jumat (17/05/24) dini hari.
Kloter kesebelas calon jemaah haji emberkasi Makassar tahun 2024 sebanyak 118 orang. Mereka diberangkatkan dari Pelabuhan Rum, Kota Tidore menuju Asrama Haji Kota Ternate untuk bergabung bersama calon jemaah haji asal empat kabupaten lainnya.
Walikota Tidore, Capt Ali Ibrahim mengingatkan calon jemaah haji agar dapat menjaga kesehatan selama perjalanan ibadah. Ali berharap perjalanan spritual ini makin meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada sang pencipta.
“Kami berharap para jemaah sudah mempersiapkan diri secara spritual maupun jasmani sehingga dalam menjalankan ibadah haji dapat berjalan lancar”, ujar Ali saat ditemui mimbartimurcom usai pelepasan calon jemaah haji, Jumat (17/04).
Ali menjelaskan selama proses ibadah ini berlangsung pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pandamping haji untuk memastikan kondisi calon jemaah haji dalam melaksanakan ibadah selama di Arab Saudi.
“Pemerintah Tidore akan terus mengawal perjalanan para jemaah haji baik saat berangkat hingga sampai di tanah suci dengan selamat. Kembali pun tetap demikian, semoga ibadah ini menjadi nilai keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT”, jelasnya.
Ali meminta seluruh calon jemaah lbih fokusa dan khusyuk melaksanakan ibadah haji selama di tanah suci. Menurutnya ibadah haji dapat mendorong seseorang untuk lebih meningkatkan keyakinannya terhadap segala bentuk kemusyrikan.
“Perjalanan ibadah ini harus dimaknai sebagai peningkatan ketaatan sehingga perlu menarik hikmahnya dengan menghayati nilain keimanan, keikhlasan, ketakwaan maupun menghargai perjuangan Rasulullah Saw dalam menyebarkan ajaran Islam”, pungkasnya.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tidore Ibrahim Muhammad mengatakan pihaknya memiliki tugas besar dalam penyelenggaraan ibadah haji dibawah koordinator Menteri Agama.
Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan secara teknis telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji yang secara rinci memberikan amanat kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan berbagai layanan.
Tinggalkan Balasan