Untuk memperoleh surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika ini, pemohon melakukan pengisian pendaftaran, penyetoran tarif PNBP, serta mengikuti pemeriksaan baik screening ASSISt, pemeriksaan fisik maupun urin oleh petugas.

Setelah melalui pemeriksaan, pemohon akan mendapatkan SKHPN yang diterbitkan BNN Maluku Utara sekurang-kurang 15 menit sesuai dengan kebutuhan. Dalam pengisian data diri dipastikan tidak terjadi kesalahan guna mempercepat proses penerbitan.

***

Azzahra
Editor
Mimbar Timur
Publikasi