Mimbartimur.com – Mantan calon Walikota Ternate, Marlisa Marsaoly dan ayahnya Adam Marsaoly digugat oleh pasangan suami istri (pasturi). Gugatan itu terkait dengan hutang piutang senilai Rp 3,4 miliar.
Dikutip Mimbartimur.com, Sabtu (29/07/23), gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Ternate dengan nomor: 23/Pdt.G/2023/PN Tte. Saat ini, kasus itu sedang bergulir dengan agenda pemanggilan para tergugat.
Ada dua pihak yang digugat dalam perkara itu, yakni Marlisa Marsaoly (tergugat I) dan Adam Marsaoly (tergugat II) dengan kuasa hukum Muhammad Bahtiar Husni.
Sementara pihak penggugat yakni Edi Susanto (penguggat I) dan Azmi Farika (penggugat II) dengan kuasa hukum Agus Salim R Tampilang.
“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp 2.6 miliar dikalikan bunga 16 persen pertahun sejak tergugat meminjam uang tersebut sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap”, Demikian isi petitum dilansir dari laman sipp.pn-ternate, Sabtu (29/07/23).
“Menghukum tergugat membayar ganti rugi imateril kepada penggugat sebesar Rp 1 miliar atau jumlah yang pantas menurut penilaian pengadilan dan patut dibebankan kepada tergugat”, sambungnya.
Awal Gugatan
Dalam perkara ini, penggugat menuntut tergugat membayar hutang senilai Rp 3,4 miliar yang digunakan pada saat peleksanaan pekerjaan proyek SMI berupa jalan dan jembatan di Gebe, Halmahera Tengah.
Proyek tersebut dikerjakan perusahaan milik penggugat sejak 2019 lalu sebesar Rp 11 miliar. Selain itu, penggugat menyebutkan dana belasan miliar itu untuk konsolidasi pemilihan walikota 2020.
Tinggalkan Balasan