Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan penggelapan dana deposito Pemda Halmahera Selatan ini terungkap setelah sejumlah nasabah membuat pengaduan ke Bupati Usman Sidik.
Modus yang digunakan dalam kasus ini dengan jaminan surat perintah kerja (SPK) proyek ke salah satu debitur. SPK tersebut dilakukan dengan menjaminkan kontrak jangka pendek, namun tidak ada nilainnya.
“Kreditur ini mempunya delapan perusahaan, mengajukan pinjaman ditahun 2020 dan 2021 secara bersamaan dengan jaminan kontrak”, jelas Usman Sidik.
Pinjaman yang diajukan debitur, kata Usman, tidak memiliki jaminan yang jelas yakni tidak ada nilai jaminan dalam proyek tersebut.
“Ada selisih waktu juga, jadi ada kontrak proyek yang tidak ada uangnya. Bukti-bukti nilai jaminan pun tidak jelas”, jelasnya.
Lebih lanjut, Usman mengatakan dari kerugian akibat kredit macet juga dilakukan oleh kelompok masyarakat. Pengajuan kredit yang diajukan sejak tahun 2020 lalu.
“Diluar delapan perusahaan itu dengan satu oknum sekitar Rp 17 miliar. Baru Rp 2 miliar yang dibayarkan sehingga sisa Rp 15 miliar”, pungkas Usman.
***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.