Mimbartimur.com – Kebebasan pers Indonesia tengah menghadapi ujian serius. Dalam waktu berdekatan, menggugat Inti Media Tbk () sebesar Rp 200 miliar.

Pada saat yang sama, sebuah surat instruksi internal Kementerian Pertanian beredar, memerintahkan seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kementerian , mulai dari pejabat eselon hingga penyuluh pertanian lapangan, untuk secara serentak melakukan serangan digital terhadap konten video Tempo di YouTube.

Gugatan tersebut bermula dari poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles ”. Poster ini menjadi pengantar ke dalam artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Baca Juga:

Pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles ” serta poster di media sosial yang memantik reaksi . Padahal, telah menangani pengaduan terkait pemberitaan itu dan memberikan rekomendasi yang telah dijalankan oleh pihak Tempo.

Dengan demikian, langkah hukum yang ditempuh di luar mekanisme pers dinilai sebagai tindakan yang tidak proporsional dan berpotensi melemahkan media independen seperti Tempo.

Sementara itu, instruksi kepada seluruh ASN di lingkungan Kementerian Pertanian memerintahkan para ASN diwajibkan memberikan tanda “tidak suka” (dislike), melaporkan (report) video sebagai “misinformasi” dan “hate speech”, serta membanjiri kolom komentar dengan narasi keberhasilan kementerian.

Baca Juga:

Langkah ini tidak hanya memperlihatkan upaya sistematis untuk membungkam kritik, tetapi tindakan menyalahgunakan wewenang dengan pengerahan aparatur negara untuk melindungi citra pejabat publik dari pemberitaan yang sah secara jurnalistik.

-- --

Konsorsium Jurnalisme Aman (JA) yang terdiri dari Yayasan Tifa, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (), dan Human Rights Working Group (HRWG) menilai bahwa dua tindakan tersebut merupakan ancaman langsung terhadap kemerdekaan pers dan ruang demokrasi di Indonesia.

“Ketika gugatan bernilai fantastis disertai instruksi kepada ASN untuk menyerang produk jurnalistik, itu bukan lagi sengketa biasa, melainkan bentuk tekanan negara yang terencana. Gugatan Rp200 miliar adalah upaya pemiskinan media, sementara instruksi ASN merupakan bentuk pembungkaman pers via digital,” ujar Fransiska Ria Susati, Direktur Eksekutif .

Baca Juga:
Baca Juga: