Gugatan tersebut sebelumnya telah dinilai tidak proporsional karena telah mematuhi mekanisme penyelesaian melalui , sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengabaikan mekanisme itu dengan jalur hukum dan nilai fantastis justru menimbulkan efek jera (chilling effect) bagi media lain yang berani mengkritik pejabat publik.

adalah salah satu dari sedikit media yang masih independen dan berani bersuara. Menyerangnya melalui jalur hukum, lalu mengorganisir ASN untuk membanjiri serangan digital, adalah praktik yang berbahaya bagi demokrasi,” kata Oslan Purba, Direktur Eksekutif Tifa Foundation.

Konsorsium Jurnalisme Aman juga mengecam keras surat instruksi internal tersebut, karena menggunakan aparatur sipil negara untuk kepentingan pembentukan opini yang melindungi pejabat dari kritik media.  Instruksi tersebut juga menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan sumber daya negara untuk membungkam suara kritis, serta menciptakan iklim ketakutan di kalangan ASN dan publik untuk mengekspresikan pendapat secara bebas.

Baca Juga:

“Menggerakkan ASN untuk menyerang produk jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap etika pemerintahan dan prinsip kebebasan berekspresi. Negara seharusnya menjamin kemerdekaan pers, bukan mengorganisir pembungkamannya,” ucap Daniel Awigra, Direktur Eksekutif HRWG.

Konsorsium Jurnalisme Aman menyerukan kepada pemerintah dan publik untuk tidak membiarkan praktik ini menjadi normal baru dalam relasi antara negara dan pers. Oleh karena itu, Jurnalisme Aman menuntut:

  • Pencabutan gugatan Rp200 miliar terhadap dan penghentian segala bentuk tekanan hukum terhadap media;
  • Pencabutan segera surat instruksi internal Kementerian Pertanian yang memerintahkan ASN untuk menyerang konten media;
  • Penegakan prinsip netralitas ASN dan penghormatan terhadap kebebasan pers;
  • Komitmen pemerintah untuk memastikan jurnalisme dapat bekerja tanpa ancaman hukum, politik, atau digital.

“Kebebasan pers bukan sekadar hak media, tapi berkaitan dengan hak publik untuk memperoleh informasi. Jika media dipaksa diam oleh gugatan dan tekanan politik, maka publik kehilangan hak atas kebenaran. Ini bukan hanya soal , ini soal masa depan demokrasi,” tutup pernyataan konsorsium.

Baca Juga:

Tentang Konsorsium Jurnalisme Aman

-- --

Konsorsium Jurnalisme Aman (JA) adalah kolaborasi antara Yayasan Tifa, , dan HRWG didukung Kedutaan Besar Kerajaan Belanda yang berkomitmen untuk memperkuat kebebasan pers, keselamatan jurnalis, dan ekosistem media yang independen di Indonesia.