Mimbartimur.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tidore kembali menggelontorkan anggaran miliaran rupiah hanya untuk belanja hibah ditengah kebijakan efesiensi anggaran hingga pemotongan transefer ke daerah yang berdampak terhadap sejumlah sektor lainnya.

Berdasarkan penelusuran mimbartimurcom, organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Daud Muhammad tersebut tercatat menganggarkan dua paket Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan bernilai fantastis.

Paket pertama dengan kode 41182101 tercatat sebesar Rp 100.000.000, sementara paket kedua 41182167 sebesar Rp 2.950.000.000. Secara akumulasi kedua paket ini berjumlah Rp 3.050.000.000 yang tercatat menggunakan metode pemilihan swakelola tipe III.

Angka fantastis ini berbanding terbalik dengan tahun sebelumnya yang belum bertepatan dengan kebijakan efesiensi keuangan daerah. Dari penelusuran mimbartimurcom, Disbudpar Kota Tidore pernah menganggarkan paket yang sama ditahun 2024.

Paket hibah tahun 2024 tercatat sebesar Rp 1.000.000.000 yang terbagi dalam dua item, yakni paket bernomor 53032717 sebesar Rp 800.000.000 dan paket bernomor 53294267 sebesar Rp 200.000.000 dengan metode pemilihan pengadaan langsung.

Perlu diketahui, belanja hibah yang digelontorkan Disparbud Kota Tidore itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Paket pengadaan langsung dan swakelola memiliki mekanise serta pelaksanaannya berbeda.

Pengadaan Langsung adalah suatu metode pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan tanpa melalui proses lelang, khususnya untuk pengadaan dengan nilai tertentu. Proses ini memungkinkan instansi pemerintah untuk memilih penyedia dengan cepat dan efisien, sehingga dapat memenuhi kebutuhan mendesak tanpa harus menunggu prosedur lelang yang lebih rumit.

-- --

Dengan pengadaan langsung, instansi dapat melakukan transaksi secara langsung dengan penyedia, mempercepat proses pengadaan.

Sementara, Swakelola merupakan metode pengadaan di mana pekerjaan direncanakan, dikerjakan, dan diawasi langsung oleh instansi pemerintah, instansi lain, atau kelompok masyarakat tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penyedia.