Mimbartimur.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bakal memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore terkait kasus dugaan korupsi anggaran belanja dan honorium rohaniawan sebesar Rp 4,8 miliar.

Pemeriksaan orang nomor tiga Kota Tidore tersebut berdasarkan laporan resmi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Ternate pada Kamis (04/09) lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) , Richard Sinaga menyampaikan pihaknya tengah menjadwalkan pemeriksaan pekan ini. Meski begitu, Richard tak merinci detail jadwal pemeriksaan.

“Dalam waktu detak kita kan minta klarifikasi kepada yang bersangkutan”, kata Richard saat dikonfirmasi awak media melalui saluran telepon WhatsApp, Senin (06/10).

Sebelumnya, menegaskan perlunya untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi, dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk .

“Semua warga negara sama di mata hukum dan memiliki hak yang sama. Oleh karena itu, laporan yang sudah disampaikan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku”, ungkap Bahtiar saat dimintai keterangan, Senin (29/09).

Bahtiar menekankan bahwa dalam proses penegakan hukum, tidak ada keistimewaan bagi terlapor. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk membuka kran penyelidikan terkait laporan LPP Tipikor. “Kita semua sama di mata hukum, jadi segera panggil untuk dimintai keterangan”, tegasnya.

-- --

Ia juga mengingatkan Walikota Tidore Muhammad Senen untuk memberikan teguran maupun evaluasi kepada . Bahtiar menilai temuan-temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara merupakan catatan penting bagi pemerintah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Walikota juga harus memberikan teguran kepada yang bersangkutan, karena dalam laporan tersebut diharapkan untuk tunduk dan patuh terhadap aturan. Prinsipnya, kita semua berharap penyidik segera melakukan pemanggilan sehingga tidak terkesan diistimewakan”, imbuhnya.