Mimbartimur.com – Anggaran Pembangunan Irigasi D.i Trans Maidi yang berlokasi di Desa Maidi, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore mulai terendus. Pasalnya, pekerjaan konstruksi pengairan tersebut terdapat temuan hingga ratusan juta rupiah.
Temuan itu terungkap setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023. Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) audited Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore yang dirangkum terdapat temuan sebesar Rp 285.258.886,90.
Besaran temuan dalam Pembangunan Iirgasi D.i Trans Maidi itu terbagi dalam dua item yakni kekurangan volume sebesar Rp 252.240.086,90 dan denda keterlambatan Rp 33.018.800,00 dari pagu anggaran sebesar Rp 18.650.000.000,00.
Kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kota Tidore sebesar Rp 252.240.086,90. Namum denda keterlambatan sebesar Rp 33.018.800,00 belum ditindaklanjuti hingga pemeriksaan LKPD tahun 2023 beakhir.
Berdasarkan data yang diperoleh mimbartimurcom melalui laman sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) Kota Tidore tahun 2023, Pembangunan Irigasi D.i Trans Maidi terdapat tiga paket yang telah dilelangkan PUPR Kota Tidore.
Ketiga paket tersebut satu diantaranya dibatalkan yakni jasa konsultansi pengawasan senilai Rp 800.000.000,00. Meski begitu, item paket yang sama kembali dilelangkan dengan pagu anggaran yang sama. Sementara paket pembangunan irigasi sebesar Rp 18.650.000.000,00 tercatat telah selesai.
Perlu diketahui, dalam catatan LHP BPK Maluku Utara tahun 2023 tak hanya temuan Pembangunan Irigasi D.i Trans Maidi tetapi juga Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Belakang Gurabati Taran dan Jaha-Jaha sebesar Rp 29.687.225,78.
“Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD Kota Tidore sebesar Rp252.240.086,90, sehingga masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 62.706.025,78”, tulis BPK Maluku Utara dalam LHP 2023 dikutip mimbartimurcom, Senin (06/10).
Kepala Dinas PUPR Kota Tidore, Abdul Muis Husein saat dikonfirmasi terkait dua paket pekerjaan yang menyisahkan kerugian negara yang belum disetorkan ke RKUD sebesar Rp 62 juta memilih diam hingga berita ini ditayangkan. ***