Mimbartimur.com – Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah () disinyalir mendapat perintah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore untuk menepis sejumlah temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara tahun 2023 yang beredar baru-baru ini.

Informasi yang dihimpun mimbartimurcom, sejumlah pimpinan mendadak dipanggil ke ruang rapat untuk membicarakan pemberitaan dan laporan Lembaga Pengawasan Pemberantasan Pidana Korupsi (LPP Tipikor) terkait dugaan korupsi sebesar Rp 4,8 miliar.

Pertemuan tertutup tersebut turut dihadiri Kepala Inspektorat, Kepala Disperindagkop dan UKM, Kepala Bagian Kesra dan sejumlah kepala lainnya. Dalam pertemuan, meminta sejumlah pimpinan yang diundang untuk ikut memikirkan laporan hingga pemberitaan yang menyeret namanya.

Pantauan mimbartimurcom pada Senin (08/09) dini hari, sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Tidore itu diundang secara lisan dan terlihat memasuki ruangan rapat sekitar pukul 10.36 WIT.

Benar saja, setelah pertemuan, Kepala Inspektorat Kota Tidore Arif Radjabessy membuat pernyataan terkait laporan dugaan korupsi anggaran insentif pemuka agama sebesar Rp 4,8 miliar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang di laporkan LPP Tipikor pada Kamis, (04/09) lalu.

“Kalau untuk keterlibatan langsung tidak ada, tetapi karena beliau posisinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga dikait-kaitkan seolah-olah terlibat”, kata Arif dikutip mimbartimurcom menepis isu yang menyeret , Rabu (10/09).

Selain itu, Kepala Selvia M Nur menyikapi temuan pengelolaan retribusi daerah sebesar Rp 46 Juta oleh BPK Maluku Utara. Dia bahkan menuding temuan tersebut murni dilakukan oleh anak buahnya di Pasar Kelurahan Indonesiana.

-- --

“Soal ganti rugi ini yang bersangkutan setor langsung ke rekening daerah, kemudian bukti penyetorannya diserahkan ke kami, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum pernah melakukan ganti rugi”, ujarnya.

Sementara Kepala Bagian Kesra Setda Kota Tidore Sahnawi Ahmad mengaku tudingan LPP Tipikor terkait dugaan korupsi anggaran instentif pemuka agama terhadap merupakan informasi sesat.