Mimbartimur.com – Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara M Firmansyah Mahmud dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait tindakan sepihak dalam menangani perselisihan hubungan industrial.
Pengaduan tersebut dilakukan oleh Zulfikran Bailussy dan rekannya Lukman Harun melalui kantor hukum ZB-Co. Keduanya merupakan kuasa dari Zulkifli Suwirjo, karyawan PT Ruby International Mining Indonesia (RIM) melalui PT. Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Menurut Zulfikran, pihaknya tidak menerima cara penanganan perselisihan mediator Disnakertrans Maluku Utara yang dilakukan sepihak dengan perwakilan PT IWIP tanpa melibatkan pekerja maupun kuasa hukum sehingga kehilangan kesempatan klarifikasi.
“Padahal, klien kami sudah memberitahu mediator saat jatuh sakit dan sedang berada di kampung halaman di Palu, Sulawesi. Bahkan kami juga mengajukan permohonan fasilitas mediasi secara daring tetapi tidak mendapat kepastian,” ujar Zulfikran kepada mimbartimurcom, Kamis (05/11).
Zulfikran menilai pihak mediator cenderung memihak PT IWIP, pasalnya surat panggilan yang diterbitkan pada 2 November 2026 disampaikan keesokan harinya sekitar pukul 18.58 WIT melalui pesan WhatsApp dengan agenda klarfikasi pada 4 November 2026 pagi.
“Pekerja sedang sakit dan permohonan daring diabaikan, tapi klarifikasi tetap jalan sepihak bersama perusahaan. Mana netralitas mediator?, tentu tindakan tersebut merugikan klien kami yang berharap ada kepastian dalam proses klarifikasi ini,” tegas Zulfikran.
Menurutnya, mediator perlu memahami kewenangan yang diberikan negara untuk memastikan kedua pihak memperoleh kesempatan yang patut dan seimbang dalam menyelesaikan perselisihan, bukan untuk mempermudah salah satu pihak.
“Kalau tahapan triparti saja pekerja sudah diperlakukan dengan tidak adil, bagimana nasib buruh lain yang tidak punya kuasa hukum, tidak memahami prosedur, dan tidak memiliki kemampuan untuk menyampaikan keberatan atas ketidakadilan yang dialaminya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Zulfikran menegaskan persoalan yang dialami kliennya tidak bisa disederhanakan sebagai miskomunikasi karena ada tanggung jawab jabatan yang harus diperiksa. Mediator, kata Zulfikran, memiliki kewajiban menjaga proses agar tidak memberikan keuntungan bagi satu pihak.
