Menyikapi pernyataan tersebut, Ketua Indonesian Budget Center (IBC) Arif Nur Alam menyampaikan, seorang kepala daerah seharunya menjadi garda terdepan dalam mencontohkan transparansi dan kepatuhan hukum, bukan justru mencari pembenaran administrasi setelah pelanggarannya terendus publik.
“Upaya membangun clean and good governance di pemerintah daerah sepantasnya harus lebih awal ditampilkan oleh pemimpin itu sendiri. Hal ini penting agar seluruh kebijakan yang hendak diambil oleh pemimpin memperoleh trust (kepercayaan) publik yang tinggi,” ujar Arif Nur Alam kepada awak media, Selasa (09/06).
Arif menilai, dalih kelunasan atau rencana untuk segera mendaftarkan aset tersebut ke KPK tidak menghapus fakta adanya pelanggaran etika dan transparansi di awal. Tindakan ini, sambungnya, secara langsung memperlihatkan adanya masalah mendasar pada komitmen moral sang pemimpin.
“Preseden berita di atas menunjukkan ada masalah dalam diri pemimpin itu sendiri. Kendati akan melunasi tunggakan lalu akan memasukkan dalam daftar LHKPN, hal itu tetap akan menjadi preseden buruk,” tegasnya.
Lebih jauh, Arif menekankan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada sekadar urusan denda pajak atau revisi dokumen LHKPN. Katanya, ada indikasi krusial yang harus diusut tuntas terkait asal-usul perolehan aset mewah yang sempat disembunyikan tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kritisnya, apakah pembelian seluruh aset yang belum dimasukkan dalam LHKPN tersebut bersumber dari uang legal atau tidak? Hal ini yang harus dijawab oleh kepala daerah dan aparat penegak hukum,” kata Arif.
Airf mengingatkan kembali bahwa fungsi utama LHKPN adalah instrumen pencegahan korupsi dan alat uji transparansi, bukan sekadar pelaporan formalitas tahunan yang bisa diabaikan tanpa sanksi moral.
“Sehingga LHKPN tidak dimaknai soal pemenuhan administrasi semata, melainkan kejujuran dan integritas seorang pejabat negara atau daerah,” tutupnya.
***
