“Perjalanan dinas itu tampak sah di atas kertas, tetapi sering menjadi cara paling aman untuk menyembunyikan praktik korupsi. Perlu dipahami bahwa ini bukan kesalahan administratif, justru harus dilihat sebagai kejahatan yang memenuhi unsur tindak pidana,” jelansya.

Secara hukum, lanjutnya, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Igrissa mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap informasi yang sudah berkembang di ruang publik, sekaligus mendorong langkah konkret dari pihak yang mengetahui praktik tersebut.

“Saya menyarankan kepada anggota DPRD yang mengancam membuka praktik perjalanan dinas fiktif itu agar tidak berhenti pada ancaman. Jika memiliki data dan bukti, segera laporkan ke Kejaksaan. Bila perlu ke , itu baru keren,” pintahnya.

Alumni Anti Corruption Academy itu menambahkan, apabila nilai kerugian negara dalam dugaan tersebut mencapai atau melebihi satu miliar rupiah, maka pelaporan ke menjadi langkah yang tepat sesuai dengan kewenangan penanganan perkara. Menurutnya, keberanian untuk membuka praktik semacam ini harus diikuti dengan tanggung jawab hukum, bukan sekadar menjadi alat tekanan politik di ruang sidang.

“Jangan jadikan skandal sebagai alat tawar-menawar kekuasaan. Kalau benar ada korupsi, buka secara terang dan bawa ke jalur hukum, bawa saja ke kalau ragu-ragu dengan pola penanganan dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan,” ungkapnya.

Igrissa juga mengingatkan bahwa munculnya ancaman saling bongkar di internal DPRD justru mengindikasikan adanya praktik yang selama ini didiamkan secara kolektif. “Kalau satu orang mulai bicara, biasanya itu bukan soal pribadi. Itu tanda ada pola yang lebih besar. Ini berpotensi mengarah pada korupsi berjamaah,” imbuhnya.

-- --

Ia menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga legislatif di daerah. Jika benar terjadi, kata Igrissa, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal.

“Rakyat enggak butuh drama politik, kesannya lebay. Yang dibutuhkan kejujuran anggaran. Dan kalau memang itu dilanggar, maka hukum harus ditegakkan tanpa kompromi, seret semua anggota DPRD yang diduga terlibat ke penegak hukum,” tutup Igrissa.