Mimbartimur.com– Kisruh pengangkatan Kepala Sekolah Yayasan Nuruddin di Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate, memanas setelah muncul saling klaim antara pengurus dan pembina yayasan.
Persoalan ini memaksa Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate turun tangan dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Ternate, Kamis (18/9/2025).
Kepala Kemenag Kota Ternate, Salmin A. Kadir, menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah tersebut cacat prosedur karena tidak ada rekomendasi dari Kemenag.
“Walaupun pengangkatan kepala sekolah merupakan hak prerogatif yayasan, dalam kasus ini ada cacat prosedur. Karena itu kami beri waktu hingga Senin pekan depan. Jika tidak diselesaikan, kami akan menarik seluruh pegawai negeri yang bertugas di sekolah tersebut,” tegas Salmin.
Selain itu, Kemenag juga meminta Pemerintah Kota Ternate untuk mengakomodasi sekolah-sekolah di bawah Kemenag melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), guna menunjang keberlangsungan pendidikan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Najib Hi. Talib, menilai persoalan ini berawal dari lemahnya koordinasi internal yayasan.
“Awalnya, dewan pembina yang menjabat sebagai kepala sekolah ikut asesmen dan ditugaskan di tempat lain. Mandat kemudian diberikan, tetapi pengangkatan kepala sekolah baru ternyata tidak melalui mekanisme yang jelas,” ujar Najib.
Ia menambahkan, DPRD akan menyampaikan kepada Pemkot Ternate agar BOSDA juga menyentuh sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag.
“Kami akan perjuangkan agar sekolah di bawah Kemenag mendapat perhatian yang sama dari pemerintah daerah,” tandas Najib.
***