Mimbartimur.com – Legitimasi kepemimpinan masih terus bergulir hingga saat ini. Kepala Staf Presiden () Cs kini mengajukan peninjuan kembali () atas putusan kasasi ke terkait status Ketum Agus Harimurti Yudhoyono.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Agus Harimurti Yudhoyono (), ia menyebut pihaknya menerima informasi terkait upaya PK KSP Moeldoko Cs ke Mahmakah Agung dilakukan sejak 3 Maret 2023 lalu.

“Kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko Cs mengajukan PK atas putusan kasasi ke Mahkamah Agung bertepatan satu hari setelah Partai Demokrat mendeklarasikan mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden”, kata Agus dalam konfrensi pers di kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat pada, Senin (3/4/23).

AHY menyebut alasan Moeldoko Cs mengajukan PK ke Mahkamah Agung karena mengantongi empat bukti baru, hanya alasan belaka untuk mencoba melegitimasi keabsahan Partai Demokrat.

“Faktanya bukti yang diklaim KSP Moeldoko bukanlah bukti baru, sebab keempat novum itu sudah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta dan telah diputuskan pada 21 November 2021 lalu”, pungkasnya.

Pensiunan dini Militer itu menegaskan pihaknya akan memasukan kontra memori untuk menjawab PK KSP Moeldoko Cs ke Mahkamah Agung.

“Hari ini tim hukum kami secara resmi memasukan kontra memori sebagai jawaban PK Moeldo Cs”, tandas Ketum Partai Demokrat AHY.

-- --

Lebih lanjut, AHY optimis pihaknya akan menang melawan Moeldoko berdasarkan skor pertarungan yang sudah dilalui dua tahun terakhir.

“Kita yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman empiris menunjukan bahwa Partai Demokrat menang sebanyak 16 kali atas gugatan kubu Moeldoko Cs”, ujarnya

Safrillah
Editor
Mimbar Timur
Publikasi