Mimbartimrur.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate disinyalir menyewakan alat berat jenis ke pihak swasta untuk keuntungan pribadi. Aset daerah yang diperuntungan untuk mengatasi penumpukan sampah justru dijadikan bisnis pribadi.

Informasi yang dihimpun mimbartimurcom, bisnis terselubung tersebut disebut-sebut melibatkan sejumlah anak buahnya yakni Kabid Persampahan Asmal serta oknum petugas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-deru, Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Alat berat jenis Bomag itu disewakan kepada pihak kontraktor untuk pekerjaan proyek jalan Marikrubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate dan Pulau Makian, Halmahera Selatan. Dari hasil penyewaan, tidak disetor ke kas daerah melainkan untuk kantong pribadi yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah.

Perlu diketahui, harga sewa alat berat untuk proyek jalan di Kota Ternate bervariasi tergantung jenis dan spesifikasi alat. Secara umum, untuk alat berat seperti ekskavator PC-200 bisa mencapai Rp 250.000/jam.

Untuk alat berat lain seperti wheel loader, bisa mencapai Rp 205.000/jam. Harga sewa alat berat pengaspalan seperti tandem roller, mesin PTR, dan finisher juga bervariasi, mulai dari Rp 800.000,- hingga Rp 2.800.000,- per hari.

Secara akumulasi perhari, untuk alat berat jenis Bomag ditaksir mencapai puluhan juta selama pelaksanaan pekerjaan proyek. Dari hasil penyewaan, sejumlah pegawai DLH Kota Ternate disebut-sebut mendapatkan jatah tutup mulut sebesar Rp 1,5 Juta.

, mengatakan aset daerah mestinya dikelola untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, jika pengelolaan aset daerah yang efektif akan berdampak pada peningkatan kinerja pemerintahan serta kualitas hidup masyarakat.

-- --

“Kalau disewakan dan hasilnya masuk ke kas daerah tidak masalah, tapi kalau dugaan itu benar untuk kepentingan pribadi, tentu ini harus jadi masalah serius yang harus disikapi ‘, kata Zulfikran saat ditemui mimbartimurcom di Jakarta, Minggu (27/04) sore.

Zulfikran menuturkan pemanfaatan aset daerah untuk keuntungan pribadi tak hanya pelanggaran hukum. Namun juga berpotensi merugikan keuangan daerah karena sumber anggaran pengadaan alat penunjang operasional TPA Buku Deru0-deru bersumber dari APBD Kota Ternate.