“Kalau petugas mau menurunkan korban mestinya tiga orang lainnya juga harus ikut diturunkan, karena kapasitas kapal kayu hanya 21 orang agar adil”, ungkap Bahtiar ndalam konferensi pada Senin (14/04) pagi.
Tindakan kekerasan oknum Dishub Kota Ternate itu, kata Bahtiar, tidak dibenarkan dimata hukum terutama sebagai pelayan publik mestinya memberikan contoh yang baik untuk masyarakat sehingga tidak terjadi tindakan berlebihan.
“Secara tidak langsung, oknum ini mencorang nama baik Dishub Kota Ternate sehingga pimpinannya perlu mengambil langkah tegas terhadap anggotanya. Kami meminta Polres Ternate dapat menindaklanjuti laporan yang telah kami laporkan”, tutupnya.
Perlu diketahui, tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Dishub Kota Ternate tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Ternate dengan register nomor : STPL/80/IV/2025/Res-Ternate melalui penasehat hukum Bahtiar Husni.
***