Mimbartimur.com – Seorang warga Kelurahan Tomajiko Pulau Hiri bernama Ramla Malik mendapat tindakan kekerasan dari oknum pada Minggu (13/04) sore. Anggota keamanan tersebut diketahui merupakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) .

Informasi yang dihimpun mimbartimurcom, tindakan tidak terpuji itu bermula korban hendak naik ke kapal tujuan . Namun dicegat dengan alasan kapal sudah penuh serta belum memiliki tiket sehingga dipaksa turun.

Padahal pelayanan keberangkatan pelabuhan Sulamadaha tujuan Pulau Hiri tidak ada pemberlakuan pembelian tiket untuk jenis kapal kayu sebelum berangkat. Warga biasanya membayar secara tunai setelah tiba di pelabuhan tujuan.

“Selama ini kami naik kapal kayu bayarnya tunai setelah tiba di pelabuhan tujuan. Dan itu berlaku sejak lama sebelum pelabuhan ini dioperasikan”, ujar Im salah warga saat dikonfirmasi mimbartimurcom melalui telepon seluler.

Im menjelaskan petugas keamanan yang menurunkan penumpang secara paksa menyalahi aturan. Pasalnya, tidak memiliki kewenangan mengatur manifes penumpang atau daftar rinci terkait penumpang yang diangkut oleh suatu moda transportasi.

Lebih lanjut, Im menuturkan sesuai rapat motoris kapal kayu, jumlah penumpang yang diangkut sebanyak 21 orang untuk meminimalisir kecelakan. Sementara penumpang yang diangkut, katanya, sebanyak 26 orang sehingga korban tak terima diturunkan paksa.

“Namanya petugas keamanan ngapain ngurus tugasnya , jelas itu salah aturan. Sistem keberangkatan, semua warga suda tahu. Kapasitas kapal kayu itu hanya 21 orang bukan 25 jadi ibu merasa tidak adil kalau hanya dirinya diturunkan”, jelasnya.

-- --

“Kami minta petugas itu diperiksa atau dievaluasi karena tindakannya tidak mencerminkan seorang petugas keamanan. Apalagi menyosor tugas dan tupoksi orang laina, apalagi menyalahkan sampai memukul kepala orang”, pintahnya.

Perlu diketahui, warga bernama Ramla Malik itu tersungkur hingga jilbab terbuka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan pelabuhan Sulamada, Kecamatan Ternate Bara, Kota Ternate.