Mimbartimur.com – Sebuah isu serius mengenai pengelolaan dana bantuan sosial oleh Sekretariat Daerah () Kota Ternate baru-baru ini mencuat ke permukaan, dengan nilai yang fantastis mencapai miliaran rupiah.

Temuan ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan, di mana pencairan dana dilakukan langsung ke rekening bendahara Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebagai penampung dana.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh mimbartimur.com, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara mengidentifikasi tiga temuan penting dalam realisasi belanja bantuan sosial untuk tahun anggaran 2023, dengan total anggaran sebesar Rp 1.769.000.000,00.

Temuan pertama mencakup pembayaran langsung untuk penyelenggaraan ibadah tahun 2023 dan kegiatan pengelolaan bina mental spiritual, yang tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (P2D) Nomor: 00927/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023, dengan nilai mencapai Rp 420.000.000,00 kepada PT TM.

Selanjutnya, terdapat item kedua yang mencakup pembayaran langsung untuk kegiatan pengelolaan bina mental spiritual dengan nomor P2D: 01417/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023, senilai Rp 25.000.000,00, yang juga dicairkan melalui rekening bendahara Sekretariat Daerah.

Item ketiga berhubungan dengan pembayaran insentif bagi para imam, pengasuh TPQ, dan pemimpin rumah ibadah, serta kegiatan bantuan sosial yang direncanakan untuk kelompok masyarakat, dengan total anggaran sebesar Rp 1.324.000.000,00, yang kembali dicairkan melalui rekening bendahara Sekretariat Daerah.

Dalam laporan audit tahun anggaran 2023, BPK menyatakan bahwa pencairan dana bantuan sosial dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung atau LS ke rekening kas di bendahara Sekretariat Daerah. Temuan ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana tersebut.

-- --

Setelah menemukan kejanggalan, melakukan konfirmasi dengan bendahara pengeluaran Pembantu Kesra Setda Kota Ternate, yang mengungkapkan bahwa dana bantuan sosial dicairkan ke rekening Sekretariat Daerah sebelum dipindahkan ke rekening untuk disalurkan kepada penerima.

Hal ini disebabkan oleh ketidakbersediaan sebagian calon penerima untuk menerima dana secara non-tunai, meskipun mereka telah memiliki rekening di .

Suk Kri
Editor
Mimbar Timur
Publikasi