menegaskan bahwa pencairan dana tersebut tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Nomor 3.A Tahun 2021, yang mengharuskan pencairan dana hibah dan bantuan sosial dilakukan langsung ke rekening penerima.

Lebih jauh, lembaga audit ini mencatat bahwa bendahara pengeluaran tidak cermat dalam memverifikasi tujuan penerima dana, serta pengajuan tujuan penerimaan dana pada SPP/SPM LS oleh bendahara pengeluaran pembantu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPK merekomendasikan agar memerintahkan untuk melakukan pembayaran belanja bantuan sosial, termasuk dana dan insentif untuk para imam, pengasuh TPQ, dan pimpinan rumah ibadah, secara langsung ke rekening penerima bantuan sosial tanpa melalui rekening bendahara pengeluaran.

Sementara itu, Amira Manila, Bendahara Kesra Setda Kota Ternate, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa anggaran dana sosial yang dipindahkan ke bidangnya adalah untuk pembayaran non-tunai bagi penerima dengan kategori terjauh. “Yang tunai hanya untuk daerah terjauh, seperti Pulau Hiri dan Moti, dan itu hanya temuan administrasi. Bagusnya, saya bisa bertemu dengan Anda,” ungkap Amira melalui aplikasi pesan.

Senada, Muhammad Ichsan, Kabag Kesra Setda Kota Ternate, juga meminta agar wartawan mimbartimur.com mengunjunginya di kantornya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun, upaya konfirmasi terkait potensi penyalahgunaan anggaran miliaran tersebut belum dijelaskan secara rinci.

***

Suk Kri
Editor
Mimbar Timur
Publikasi