Mimbartimur.com – Satuan Reserse Narkroba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Selatan menangkap dua orang diduga pelaku pengedar ganja. Keduanya yakni Ikbal Ismail (36) Idhar Mulud (28), warga Desa Amasing, kecamatan Bacan.
Mereka ditangkap Polisi pada 7 Februari 2024 lalu didua tempat yang berbeda sekitar Pukul 12.00 WIT. Tersangka Ikbal ditangkap tTim Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan di Desa Amasing, sementara Idhar di salah kawasan salah satu perusahaan di Desa Kawasi, Obi.
“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi warga, operasi ini berkaitan dengan kepemilikan tiga paket ganja yang dibungkus dalam tupperware milik DI yang diringkus dirumahnya beberapa hari lalu”, ujar Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan dalam konferensi pers, Senin (19/02).
Aditya menjelaskan dari penggeledahan dan penangkapan tersangka DI terkait penyahlagunaan narkotika, pihaknya melakukan pengembangan. Setelah mendapat informasi yang diterima Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka Ikbal Ismail dengan paket ganja seberat kilogram.
“Anggota berhasil mengamankan sejumlah peralatan dari tangan tersangka berupa dua buah pipet berbentuk L, satu buah pipet berbentuk sendok, satu buah tabung kaca yang dilapisi lakban coklat, dan satu jarum suntik”, jelasnya.
Lebih lanjut, kata Aditya, pihaknya kembali melakukan pengembangan usai menangkap Ikbal Ismail di Desa Amasing. Polisi berhasil memperoleh informasi adanya keterkaitan kepemilikan narkotika jenis ganja yang beredar di Halmahera Selatan.
“Tim terus lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka IM dengan barang bukti satu ampel pembungkus kertas berwarna putih yang didalamnya diduga berisi narkotika golongan satu jenis ganja dan 24 lembar kertas putih yang sudah dipotong”, pungkasnya.
Sementara Kasat Satresnarkoba Polres Halamhera Selatan Iptu Mardan Abdurahman menyampaikan penangkapan yang dilakukan pihaknya dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2,9 kilogram merupakan operasi terbesar di jajaran Polda Maluku Utara.
“Kami akan terus lakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat narkoba di Halmahera Selatan. Dari bukti yang diamankan kemungkinan masih ada pelaku lain”, kata Mardan kepada mimbartimurcom, Senin (19/02).
Tinggalkan Balasan