Menurutnya, KPU Halmahera Selatan yang menugaskan kembali anggota PPK yang bermasalah mestinya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Oknum penyelenggara yang melanggar kode etik dinilai dapat mengganggu tahap Pilkada, sehingga perlu langkah tegas.
“Jika pelanggaran kode etik itu terbukti, DKPP mestinya memberikan sanksi termasuk pemberhentian. Anggota PPK yang terpilih namun bermasalah ini juga tidak bisa diharapkan melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai amanah peraturan perundang-undangan”, ujar Saparuddin.
Lebih lanjut, Saparuddin menegaskan pihaknya meragukan integritas sejumlah anggota yang melanggar kode etik itu kembali ditugaskan dalam penyelenggaraan Pilkada Calon Bupati dan Wakli Bupati secara serentak.
“Bahkan boleh jadi, mereka akan mengulangi perbuatannya dengan melakukan pelanggaran termasuk mereka tidak bisa memperlakukan para calon kepala daerah secara jujur dan adil dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024”, tendasnya.
Sementara KPU Halmahera Selatan hingga saat ini belum memberikan tanggapan setelah dikonfirmasi dua pekan lalu. Hingga pemberitaan ini dipublikasi redaksi mimbartimurcom terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.