Mimbartimur.com – Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pelecehan seksual, dan pengancaman yang melibatkan pelantun lagu candu berinisial RH alias Randy mulai memasuki tahap penyidikan paska melalui proses yang panjang.

Penasehat hukum pelapor, Marwan A Sahjat menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara yang sigap menindaklanjuti laporan kliennya tanpa pandang bulu.

“Kami menghargai profesionalisme dan keseriusan pihak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dalam menyelidiki perkara ini. Kami yakin semua proses hukum akan dilakukan secara adil dan transparan”, ujar Marwan dalam keterangan rilis yang diterima mimbartimurcom, Jumat (16/10).

Menurutnya, upaya hukum yang dilakukan kliennya akan memperoleh kepastian hak sebagai warga negara. Marwan menyebut korban yang didampinginya siap memberikan klarifikasi dan bekerja sama dengan apart penegak hukum proses penyidikan berlangsung.

“Naiknya status kasus ini ke tahap sidik sebagai langkah penting. Kami berharap pihak kepolisian dapat melanjutkan penyidikan dengan tuntas dan profesional. Semua informasi yang ada diharapkan dapat dibuka dengan jelas untuk mengedukasi masyarakat”, tukasnya.

Perlu diketahui, penyanyi lokal Maluku Utara tersebut dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada 10 Juni 2025 lalu oleh mantan kekasihnya Zentya Cecillya Zavitry Pandawa melalui Kantor Hukum Zulfikran Bailussy dan Rekan.

Kasus itu bermula Zentya bersama temannya melakukan siaran langsung (live) TikTok, tak berselang lama sejumlah akun menyerangnya dengan melontarkan kata-kata kotor hingga hinaan yang mengarah pada perbuatan pelecahan.

Lebih lanjut, Marwan menuturkan SP2HP Nomor. 46/X/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus yang diterima sebagai bukti permulaan penyidikan perkara yang laporkan pihaknya. Ia menegaskan tim hukum Zentya akan terus melakukan pengawalan sampai ada kepastian hukum.

Dalam surat tersebut, kata Marwan, secara rinci adanya dugaan tindak pidana berupa penghinaan dan ancaman melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang ITE.