Diketahui, surat edaran KPU tersebut untuk memfasilitas partai politk yang mengalami kendala pengajuan dokumen bakal calon melalui silon.
Namun fasilitas yang diberikan, DPD PSI Kota Tidore tak menindaklanjuti sehingga berpotensi gagal menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
***
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
	Halaman
 1 2
Tag Terkait:
								
							
 
       
											
 
						 
						 
						 
						 
						 
						 
						 
						 
						 
						 
						 
						 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
						 
						 
						 
						
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.