Diketahui, surat edaran tersebut untuk memfasilitas partai politk yang mengalami kendala pengajuan dokumen bakal calon melalui .

Namun fasilitas yang diberikan, DPD tak menindaklanjuti sehingga berpotensi gagal menjadi peserta mendatang.

***

Baca Juga:
Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi