Lebih lanjut, Guntur menegaskan Eks Kepala BKAD akan tetap diperiksa bersama pihak-pihak yang terlibat.

“Ada gilirannya diperiksa. Itu pasti dan tidak hanya itu sja, pihak-pihak yang terlibat juga akan dimintai keterangan dan pertanggungjawaban”, imbuhnya Guntur.

“Ini masih tahap berjalan, ada waktunya nanti kita akan umumkan kalau semua bukti-bukti suda lengkap”, jelasnya.

Pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 pada 22 Juli 2023 mendatang, kata Guntur, pihaknya akan mengumumkan hasil kinerja sebagai pertanggungjawaban ke publik termasuk penanganan kasus BPRS Saruma.

“Itu suda rutinitas, kalau untuk rilis kaitannya dengan capaian kinerja setiap ulang tahun HBA itu pasti ada rilisnya untuk pertanggungjawabkan ke publik, tutupnya.

Diketahui, Aswin Adam merupakan penanggungjawab penuh deposito Pemda Halmahera Selatan di BPRS Saruma senilai Rp 17 miliar.

Hal tersebut, dibenarkan Komisaris utama BPRS Saruma Sofyan Abas usai memenuhi panggilan Kejari pada, Jumat (16/07/23) lalu.

Terkait kasus kredit macet, kata Sofyan, direktur bisnis Ickwan Rahmat dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Aswin Adam yang memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dana deposito tersebut.

Sementara Sekda Halmahera Selatan Saiful Turuy tidak memiliki kewenangan. Namun ia mengaku semua bisa jelas bila proses hukum telah rangkum.

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi