Mimbartimur.com – Seorang wartawan media online berinisial FS alias Fikram (27) nyaris menjadi korban sejumlah anggota Satuan Reserse Narkoba () . Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (04/03) sekitar pukul 01.14 WIT dini hari di Jalan Merdeka, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.

Dalam penuturannya, Fikram mengaku secara spontan ditahan lima orang berpakaian preman menggunakan sepeda motor. Satu diantaranya langsung menahan bahunya sementara empat orang lainnya memaksanya mengakui telah membawa barang yang disinyalir obat terlarang.

“Mereka mengaku dari Intel , tiba-tiba saya disergap dan meminta mengakui telah membawa barang yang secara pribadi tidak memahami apa yang mereka maksud,” ujar FS saat dikonfirmasi mimbartimurcom melalui via whatsApp, Selasa (04/03).

Fikram menjelaskan penahanan dilakukan saat dirinya hendak keluar ke jalan raya usai menarik uang di disalah satu galeri Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menggunakan sepeda motor. Dalam situasi terdesak, kata Fikram, meminta para anggota tersebut untuk tidak menyentuhnya sebelum mendapatkan penjelasan resmi.

“Rencana beli rokok setelah tarik tunai di ATM, saya ikut gang samping mall lama menuju jalan raya. Tiba-tiba disergap, sempat panik karena situasinya sudah larut malam. Situasi berrubah setelah saya menunjukan kartu nama sebagai wartawan barulah dilepas,” jelasnya

Terpisah Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara, menyikapi insiden yang dilakukan sejumlah Anggota terhadap seorang wartawan.

Menurutnya, peristiwa itu bukan sekedar kesalahan teknis di lapangan, namun indikasi lemahnya kontrol komando dan buruknya manajemen operasi di internal satuan narkoba. Ia menyebut alasan terjadi salah target hanya karena ‘motor dan warna yang sama’ dianggap tidak rasional, profesional, dan mencerminkan standar verifikasi yang rendah dalam pelaksanaan tugas intelijen.

“Operasi kepolisian tidak boleh berbasis asumsi visual semata, jika kesamaan kendaraan dijadikan dasar penyergapan tanpa identitas, tanpa surat tugas, dan verifikasi yang sah tentu itu kegagalan prosedur yang serius,” kata Zulfikran kepada mimbartimurcom.

Lebih lanjut, Zulfikran menjelaskan, setiap tindakan penangkapan maupun pemeriksaan harus tunduk pada prinsip legalitas dan due process of law sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).