Mimbartimur.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan resmi menerbitkan surat edaran penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijiriyah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor. 300.1/456/2026 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.
Kepala Satpol PP Halmahera Selatan, Rustam Salmon menyampaikan seluruh tempat hiburan malam diwajibkan mulai tutup 16 Februari 2026 hingga 21 Februari 2026. Ia menyebut pihaknya bakal menindaklanjuti surat edaran tersebut.
“Tempat hiburan malam yang dimaksudkan itu tempat karoke, panti pijat, club mala, diskotek, SPA, PUB, rumah musik serta jenis hiburan malam lainnya yang berpotensi mengganggu selama ramadan,” ujar Rustam kepada mimbartimurcom, Selasa (10/02).
Rustam menjelaskan pembatasan sementara ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat beragama yang sedang melaksanakan ibadah, terutama umat muslim yang sedang menjalankan puasa sehingga pihaknya perlu membuat pengawasan secara intens.
“Dengan dasar hukum ini kami berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan secara ketat selama ramadan. Jika ada yang nekat melanggar, tentu ditindak tegas hingga pencabutan izin,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rustam menuturkan, penutupan sementara juga diberlakukan bagi usaha rumah makan dan warung selama dua pekan dengan jam operasional terbatas. Menurutnya, pembatasan jam operasional hanya disiang hari untuk menjaga masyarakat yang berpuasa.
“Kami tegaskan selain rumah makan yang diperbolehkan beroperasi di jam tertentu, tempat hiburan malam dilarang keras. Kami tidak segan-segan menindak tegas”, tandasnya. ***
