Mimbartimur.com  berinisial RH dilaporkan mantan kekasihnya bernama Zentya Cecillya Zavitry Pandawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus () Polda . Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik, pelecehan seksual, dan pengancaman.

Tim Zentya, Marwan A Sahjat mengatakan pihaknya telah resmi melaporkan RH dan sejumlah akun yang diduga secara terang-terangan melakukan perbuatan tindak pidana yang merugikan klien mereka.

“Klien kami mengalami tekanan psikologi maupun sosial atas perbuatan terlapor dan sejumlah akun TikTok. Seluruh barang bukti telah kami sampaikan saat membuat laporan”, ujar Marwan kepada mimbartimurcom saat ditemui, Selasa (10/06).

Marwan menuturkan laporan yang diadukan mencakup lima point dugaan tindak pidana yakni penghinaan dan pencemaran nama baik, pelecehan seksual secara verbal, ancaman dan intimidasi, penyebaran konten pribadi tanpa izin, serta penghinaan ringan.

“Ada kata-kata kotor berupa penghinaan, pencemaran, pelecahan seksual secara verbal saat melakukan live di TikTok. Bahkan terlapor juga mengancam bakal menyebarkan video pribadi kilen kami serta mengirim pesan-pesan berbau penghinaan halus”, tukasnya.

Perlu diketahui, Penasehat Hukum Zentya melalui Kantor Hukum melaporkan tiga orang dalam perkara tersebut. Ketiganya yakni penyanyi lokal Maluku Utara berinisial RH, pemilik akun TikTok D.H, dan seseorang lainnya berinisial N.

Ketiganya dilaporkan ke dengan tindak pidana yang berbeda-beda. Laporan Zentya telah teregister dengan nomor polisi : STPP/19/VI/2025/Ditreskrimumsus tertanggal 10 Juni 2025.

Sementara rekanan Penasehat Hukum, Sugiar Aziz menyampikan perbuatan ketiga terlapor berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum baik Pasal 27A, Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 45B Undang-undang ITE serta Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hingga Pasal 315 KUHP.

“Ini bukan hanya tentang martabat pribadi klien kami, namun bagimana hukum hadir untuk melindungi warga negara dari kekerasan berbasis gender maupun digital”, ungkap Sugiar saat ditemui awak media di halaman Ditreskrimum Polda Maluku Utara.