Selain itu, rekanan Zentya, Syahril Yasim menyampaikan perbuatan yang dilakukan RH beserta dua terlapor lainnya harus tindak sesuai undang-undang yang berlaku. Syahril meminta serius menangani perkara yang telah dilaporkan pihaknya.

“Para terlapor harus dimintai pertanggungjawaban hukum sehingga klien kami mendapatkan kepastian hukum. Karena ini menyangkut hak dan martabat seseorang dalam menjalan kehidupan sosialnya”, pintah Syahril.

“Kami ingin media sosial menjadi ruang digital yang aman bagi seluruh pengguna, bukan ajang bebas untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Untuk itu kami berharap ada kepastian hukum, rasa aman dan keadilan”, tutupnya.

***