Mimbartimur.com – Pelayanan penerbangan maskapai dihentikan pemerintah untuk mendarat di lapanga terbang Oesman Sadik.

Pasalnya, maskapai milik PT. Wing Abadi Airlines itu dianggap tak patuh terhadap kesepakatan yang sudah dibicarakan bersama Pemda sejak 2022 lalu.

Sekretaris daerah (Sekda) , Saiful Turuy mengatakan pemberhentian penerbangan maskapai ke Labuha karena tak konsisten terhadap kesepakatan.

“Benar, ada surat larangan penerbangan maskapai ke Halmahera Selatan”, kata Saiful Turuy kepada MimbarTimur.com, Rabu (16/5/23).

Menurutnya, surat yang dilayangkan pihaknya merupakan sikap tegas Pemda Halmahera Selatan terhadap inskonsistensi maskapai .

“Surat yang diterbitkan itu merupakan sikap yang ditujukan akibat inkonsisten dan tidak mendukung program Pemda berdasarkan kesepakatan”, tandasnya.

Diketahui, larangan penerbangan maskapai ke Halmahera Selatan dituangkan dalam surat nomor:553/1512/2023 yang ditanda tangani Sekda Saiful Turuy.

-- --

Dalam isi surat tersebut, terdapat empat poin sikap tegas Pemda Halmahera Selatan terhadap manajemen .

Pertama, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sangat kecewa terhadap inkonsistensi pihak management perihal kesepakatan penyediaan seat bagi pejabat tinggi daerah yang melaksanakan perjalanan dinas dari Labuha ke Ternate dan sebaliknya.

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi