Mimbartimur.com – Pelayanan penerbangan maskapai Wings Air dihentikan pemerintah Halmahera Selatan untuk mendarat di lapanga terbang Oesman Sadik.
Pasalnya, maskapai milik PT. Wing Abadi Airlines itu dianggap tak patuh terhadap kesepakatan yang sudah dibicarakan bersama Pemda Halmahera Selatan sejak 2022 lalu.
Sekretaris daerah (Sekda) Halmahera Selatan, Saiful Turuy mengatakan pemberhentian penerbangan maskapai Wings Air ke Labuha karena tak konsisten terhadap kesepakatan.
“Benar, ada surat larangan penerbangan maskapai Wings Air ke Halmahera Selatan”, kata Saiful Turuy kepada MimbarTimur.com, Rabu (16/5/23).
Menurutnya, surat yang dilayangkan pihaknya merupakan sikap tegas Pemda Halmahera Selatan terhadap inskonsistensi maskapai Wings Air.
“Surat yang diterbitkan itu merupakan sikap yang ditujukan akibat inkonsisten dan tidak mendukung program Pemda berdasarkan kesepakatan”, tandasnya.
Diketahui, larangan penerbangan maskapai Wings Air ke Halmahera Selatan dituangkan dalam surat nomor:553/1512/2023 yang ditanda tangani Sekda Saiful Turuy.
Dalam isi surat tersebut, terdapat empat poin sikap tegas Pemda Halmahera Selatan terhadap manajemen Wings Air.
Pertama, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sangat kecewa terhadap inkonsistensi pihak management Wings Air perihal kesepakatan penyediaan seat bagi pejabat tinggi daerah yang melaksanakan perjalanan dinas dari Labuha ke Ternate dan sebaliknya.
Tinggalkan Balasan