“Dengan pengesahan ini, diharapkan pasangan dapat lebih mudah memperoleh bantuan pendidikan untuk anak-anak mereka dan program-program lainnya”, jelasnya.
Dia menyampaikan keprihatinan bahwa banyak pernikahan yang selama ini hanya tercatat secara adat dan agama, tetapi tidak diakui oleh hukum. “Ini sangat menghambat masyarakat dalam mendapatkan bantuan yang sama dengan warga lainnya”, tandasnya.
Sekedar diketahui, Bupati Halmahera Selatan juga menginstruksikan camat dan kepala desa di seluruh wilayah Halsel untuk aktif mendata masyarakat yang belum memiliki pencatatan resmi dalam administrasi kependudukan.
Dia berharap agar tidak ada lagi warga yang tertinggal dan tidak menikmati manfaat dari program-program pemerintah yang ada. ***
