Mimbartimur.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah () menggelar kegiatan sosialisasi pajak daerah dengan tujuan meningkatkan pemahaman serta kepatuhan wajib pajak, sekaligus mendorong penerapan sistem pelayanan berbasis digital.

Kegiatan berlangsung di Aula Penginapan Kie Besi Selasa, (30/12/25), yang dihadiri oleh keterwakilan pelaku usaha di wilaya Halamahera Selatan.

Menurut Kepala Halmahera Selatan, , kegiatan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat agar seluruh pelayanan publik berbasis digital, seperti yang diatur dalam Keputusan Presiden Tahun 2021 tentang pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). TP2DD bertujuan optimalisasi transaksi non-tunai, termasuk pembayaran pajak daerah.

“Pemerintah daerah diminta oleh pemerintah pusat bahwa dalam semua pelayanan itu harus berbasis digital,” ujar Farid.

Farid menjelaskan bahwa digitalisasi diharapkan mampu mempercepat pelayanan, meningkatkan transparansi pengelolaan pajak, dan menjadikan proses pembayaran lebih praktis bagi wajib pajak.

Ia juga menegaskan bahwa pajak daerah merupakan sumber utama penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan di Halmahera Selatan.

“Tim ini yang nantinya mendorong salah satunya pembayaran pajak berbasis digitalisasi,” jelasnya.

Selain itu, Farid mengingatkan wajib pajak untuk membayar tepat waktu sesuai ketentuan, karena keterlambatan akan dikenakan sanksi denda. Dia juga mengumumkan kebijakan baru yang akan berlaku mulai tahun 2026 pajak galian C tidak lagi ditagih kepada kontraktor, melainkan langsung kepada penambang sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Untuk galian C, mulai tahun 2026 nanti kita tidak lagi menagih pajak ke kontraktor, tetapi akan langsung ditagih kepada penambang sesuai arahan BPK,” tutup Farid***