Mimbartimur.com – Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Banyuwangi menanggapi keras peristiwa penangkapan seorang pelajar asal Nganjuk di Kediri, yang disebut oleh aparat sebagai “pegiat literasi,” serta penyitaan sejumlah buku milik pelajar tersebut pada 25 September 2025 lalu.

Sebagai organisasi pelajar yang berlandaskan nilai-nilai keislaman Ahlussunnah Wal Jamaah dan semangat keadilan, IPNU Banyuwangi menyampaikan hal-hal sebagaimana yang terdapat pada surat tuntutan mereka kepada pemerintah dan aparat Kediri sebagai berikut.

Pertama, kebebasan literasi dan pengetahuan adalah hak dasar pelajar. PC IPNU Banyuwangi menegaskan bahwa literasi membaca, menulis, berdiskusi merupakan bagian integral dari perjalanan intelektual seorang pelajar. Dalam Islam, perintah “iqra’” menguatkan bahwa menuntut ilmu dan berpikir adalah amalan yang sangat mulia.

Menjadikan aktivitas literasi sebagai “kecurigaan” atau dasar penangkapan tanpa klarifikasi terbuka adalah tindakan yang bertentangan dengan semangat kebebasan intelektual. Pelajar bukan objek represi; mereka adalah agen pembaruan.

Kedua, penangkapan dan penyitaan buku tanpa transparansi adalah bentuk represi yang harus dikritisi. PC IPNU Banyuwangi menyatakan penolakan setiap langkah represif yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas dan terbuka.

Bila aparat menahan pelajar atau menyita buku, maka harus ada dasar hukum yang jelas dan dapat diuji (apakah buku tersebut benar melanggar undang-undang, ataukah tuduhan bersifat asumsi).

Pelajar dan/atau keluarganya harus dipanggil dan diberi kesempatan membela diri. Penyitaan buku harus melalui proses penilaian konten yang transparan, bukan dilakukan sewenang-wenang.

-- --

Langkah menyita buku sebagai barang bukti tanpa transparansi dan tanpa proses banding adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan intelektual dan bisa menimbulkan efek jera bagi pelajar lain.

Ketiga, fungsi negara dan aparat ialah menjaga keamanan bukan membungkam kritik. PC IPNU Banyuwangi menyampaikan bahwa mereka menghormati fungsi negara dalam menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, dan mencegah penyebaran ide ekstremisme.