Mimbartimur.com – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional () Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah Transmigrasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes RI)

Acara tersebut berlangsung di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, dan dihadiri oleh sepuluh kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. Kamis, 12 September 2024.

Rakornas ini dibuka oleh Wakil Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Paiman Raharjo, yang menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam mempercepat penerbitan sertifikat tanah transmigrasi serta menyelesaikan berbagai masalah terkait tanah transmigrasi.

Bupati Bassam Kasuba mengungkapkan bahwa kehadiran dirinya dalam Rakornas ini merupakan bentuk komitmen untuk menyelesaikan permasalahan sertifikasi tanah transmigrasi di Kabupaten Halmahera Selatan.

“Ini sebagai bentuk komitmen dan sinergitas antar pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mempercepat penerbitan sertifikat tanah yang berada di wilayah transmigrasi,” ujar Bassam kepada Mimbartimur.com.

Menurut Bassam, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan saat ini tengah fokus menyelesaikan berbagai isu terkait tanah transmigrasi.

“Dengan komitmen dan sinergi yang terjalin antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemkab Halmahera Selatan optimis bahwa permasalahan sertifikasi tanah transmigrasi dapat segera diselesaikan,” tambahnya.

-- --

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Selatan, Noce Totononu, SH, juga menekankan bahwa Kabupaten Halmahera Selatan merupakan salah satu prioritas dalam penyelesaian masalah tanah transmigrasi.

“Kami memfokuskan perhatian pada penyelesaian masalah tanah milik warga transmigrasi di Desa Lalubi dan Fida, Kecamatan Gane Timur,” katanya.

Noce Totononu menjelaskan bahwa kedua lokasi tersebut merupakan wilayah transmigrasi yang telah ada sejak lama dan perlu penanganan lebih lanjut.

“Dalam rapat-rapat sebelumnya, kami telah menyampaikan hal ini, dan pihak lembaga terkait meminta agar segera mendata kembali area yang belum disertifikasi,” ujarnya.

Rakornas ini juga mencakup penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait percepatan penerbitan sertifikat tanah transmigrasi di Halmahera Selatan.

“Ada tiga wilayah yang akan diprioritaskan untuk penerbitan sertifikat tanah transmigrasi, yaitu lahan pekarangan, lahan satu, dan lahan dua,” ungkap Noce Totononu.

Wakil Menteri Kemendes, Paiman Raharjo, menegaskan bahwa Rakornas ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Pusat untuk mendukung penyelesaian masalah agraria di kawasan transmigrasi.

“Program Reforma Agraria menjadi prioritas kami untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran dan memastikan hak atas tanah mereka terpenuhi,” ujarnya.

Paiman Raharjo juga menjelaskan bahwa Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan akses. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 1 Perpres nomor 62 tahun 2023.

Bupati Bassam Kasuba mengapresiasi dukungan dari Kementerian terkait dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses percepatan penyelesaian sertifikat tanah.

“Meskipun menghadapi tantangan seperti sengketa lahan dan permasalahan teknis lainnya, kami tetap berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Bassam.

Sebagai penutup, Bupati Bassam menyatakan bahwa optimisme dan komitmen yang kuat dari semua pihak akan membantu dalam menyelesaikan masalah sertifikasi tanah transmigrasi di Kabupaten Halmahera Selatan.

“Kami yakin bahwa dengan sinergi yang terus terjalin, permasalahan sertifikasi tanah dapat segera teratasi,” pungkasnya.

Kegiatan ini diikuti sejumlah kepala daerah diantaranya,Pj Bupati Aceh Tenggah2. Pj Bupati Banyuasin,Bupati Ogan Hilir,Bupati Kapuas Hulu,Bupati Bima,Bupati Mamuju Tengah dan Bupati Luwuk Timur,Bupati Seram Bagian Timur, Bupati Halmahera Selatan serta Bupati Maroke.