Mimbartimur.com – Maskipun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara tak punya kewenangan lagi membangun pasar, akan tetapi ada aset bangunan pasar yang terletak di kabupaten kota.

Malut, Wahab, mengatakan, aset ini rencananya akan dihibahkan ke kabupaten kota yang mau menerimanya. Mengingat aset tersebut bisa dibilang bangun lama.

“Setelah kita berkoordinasi dengan kabupaten kota ada beberapa yang sudah siap menerima hibah, stelah kemarin dari sisi regulasi Pemprov sudah tidak punya kewenangan mengelola pasar. Jadi otomatis harus dihibahkan ke kabupaten kota”, katanya, Senin (15/7)

Yudhitya menuturkan, kabupaten kota yang mau dihibahkan itu, Halamahera Utara dan .

“Hasil indentifikasi bahkan ada bangunan pasar yang sudah tidak layak. Dan di sini kita bersyukur pemerintah kabupaten kota masih terima itu. Sapa mau terima barang rongsokan. Halut dan Halbar juga ada, setelah kita berkoordinasi kesana mereka sudah siap menerima.”ujarnya

Kendali begitu, pihaknya berharap agar badan aset segera menindak lanjuti akan hal ini. Sehingga bangunan-bangunan itu segera dihibahkan.

“Nah, ketika tim aset turun di situ, hingga sudah tidak lagi kabar dan tindak lanjut seperti apa. Inilah kami berharap dari badan aset juga bisa mengambil langka cepat ada langkah taktis sehingga persoalan-persoalan ini teratasi”, pungkasnya.

-- --

***