Mimbartimur.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara (Malut) membentuk klinik pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD)
“Atas arahan Plh Sekda, kami minggu kemarin membentuk semacam klinik pengelolaan aset yang ada di daerah. Setelah dibentuk tim ini sudah mulai bekerja menginventarisir aset BMD yang terutama sudah tidak layak pakai”, kata Kepala Disperindag Malut, Yudhitya Wahab, Selasa (9/7)
Ia menyebutkan, selain aset tidak layak pakai, pihaknya juga mencatat aset bergerak yang masih dipegang oleh pegawai pensiunan. Begitu juga dengan aset bergerak yang masih dipegang ASN yang suda pindah tugas keluar dari Diperindag.
“Kita sudah mengindentifikasi, kemudian sudah mengambil langkah mengirimi surat pengelolaan aset untuk segera mengembalikan aset-aset tersebut”, ujarnya
Bahkan, timnya menginventarisir barang-barang yang sudah tidak layak pakai dan mengusulkan kepada badan aset agar membentuk tim atau menurunkan tim agar memverifikasi barang-barang yang sudah tidak layak dipakai.
“Ada aset yang sudah tidak layak paku tapi masih tercacat sebagai aset. Contohnya, ada mesin ketik dari 2010 misalnya, barangnya sudah tidak bisa digunakan, mau buang juga tidak bisa karena masih tercatat di aset”, pungkasnya.
***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.