Mimbartimur.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan dengan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan () triwulan pertama Tahun 2024.

Kapala Farid mengatakan pajak triwulan 1 yang dipungut telah disetorkan ke Kas Negara serta dibuatkan berita acara rekonsiliasi tertanggal 26 April 2024 kemarin.

“Pajak triwulan 1 yang dipungut telah disetorkan ke Kas Negara serta dibuatkan berita acara rekonsiliasi tertanggal 26 April 2024 kemarin,” ucapnya.

Dikatakan, penyelesaian rekonsiliasi adalah kriteria dalam penyusunan Dana Bagi Hasil (DBH) PPn dan PPH oleh pemerintah pusat. Rekonsiliasi juga kata mantan Kadis Perizinan Halsel itu, apabila telah selesai dilakukan maka merupakan indikator bahwa Pemda Halsel disiplin menyetorkan pajak pusat yang telah dipotong atau dipungut.

“Besaran pajak pusat yang dipungut oleh Pemda Halsel melalui BPKAD 12.5 miliar pada periode Januari hingga Maret 2024 kemarin,” jelasnya.

Lebih lanjut, Farid menyebutkan Pemda Halsel saat ini menjadi pelopor rekonsiliasi triwulan satu atau dimulai tahun 2024 ini.

Sambung dia, bahkan atas kinerja Pemda Halsel melalui BKPAD mendapat apresiasi dari Ternate Provinsi Maluku Utara.

-- --

“Iya Pemda Halsel dibawa kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba kita dapat apresiasi dari KPPN Ternate,” tutupnya.

***

Ariana Aira
Editor
Mimbar Timur
Publikasi