Mimbartimur.com – Dinas Sosial Maluku Utara kembali melakukan mediasi dengan puluhan pegawai panti jompo terkait penolakan Maryam Djahir sebagai Kepala UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Sosial (PSRS) Himo-Himo.
Diketahui, penolakan Maryam ditandai dengan pemalangan panti kedua kalinya itu berpotensi dicopot dari jabatannya. Pasalnya, Maryam Djahir dianggap memiliki kinerja yang buruk selama memimpin PSRS Himo-Himo ditahun sebelumnya.
Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan Dinas Sosial Maluku Utaral, Muchlis Djailani menyampaikan pihaknya telah lakukan hearing dengan pegawai PSRS Himo-Himo. Dalam pertemuan dengar pendapat itu, ia mencatat semua penyampaian seluruh pegawai yang menolak kehadiran Maryam.
“Sudah kami catat setelah mendengar penyampaian tadi, semua itu nanti disampaikan ke Gubernur dan tentu akan dibijaki sesuai ketentuan yang berlaku”, ujar Muchlis saat ditemui mimbartimurcom usai hearing dengan pegawai UPTD PSRS Himo-Himo.
Muchlis menjelaskan kedatangannya mewakili Kepala Dinas Sosial Maluku Utara. Pihaknya mengakomodir semua aspirasi terkait penolakan Kepala PSRS Himo-Himo untuk disampaikan ke Gubernur Maluku Utara dalam waktu dekat.
“Catatan ini nantinya diserahkan ke kepala dinas usai kembali dari Jakarta dalam waktu dekat untuk teruskan ke gubernur. Kami tetap berupaya mencari solusi tepat agar aktivitas di panti ini tetap bejalan baik”, pungkasnya.
Menurutnya, tuntutan pegawai yang menolak kehadiran Maryam kembali memimpin panti jompo menjadi masalah yang paling krusial. Keputusan pemberhentian ketua PSRS Himo-Himo menjadi kewenangan gubernur.
“Kami berharap pemalangan ini segera dibuka kembali sehingga tidak mengganggu aktivitas didalam. Pada prinsipnya, akan semua tuntutan akan diakomodir untuk disampaikan ke gubernur selaku ekskutor”, ungkap Muchlis.
Sementara sejumlah pegawai PSRS Himo-Himo Maluku Utara saat ditemui awak media menyesalkan sikap Plt Dinas Sosial yang dianggap tidak meneruskan tuntutan mereka ke gubernur sehingga tidak mendapat respon terkait tuntutan penolakan Maryam Djahir.
Tinggalkan Balasan