Mimbartimur.com – Kasus dugaan korupsi dan penggelapan deposito di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma masuk babak baru paska tenggelam dari pembicaraan publik. Pasalnya, kasus yang terungkap sejak Juni 2023 lalu itu belum ada kejelasan.
Kasus tersebut menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan sekda Saiful Turuy, Kepala BPKAD Aswin Adam, Dirut BPRS Saruma Ichwan Rahmat, dan Direksi Kepatuhan Rustam Muhdar. Dalam mengungkap skandal korupsi itu, sebanyak 39 orang saksi diperiksa.
Memasuki tahun 2024, aroma dugaan korupsi yang merugikan negara hingga belasan miliaran rupiah itu kembali mencuat. Kini penetapan tersangka masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan Guntur Triyono menyampaikan perkara yang ditangani pihaknya telah naik ke tahap penyilidikan pidana khusus.
“Sejumlah pejabat BPRS Saruma dan pihak-pihak terkait dilingkup Pemda Halmahera Selatan telah diperiksa untuk melengkapi bukti-bukti. Pemeriksaan itu sejak Juni 2023 lalu”, ujar Triyono kepada mimbartimurcom, Jumat (19/01).
Lebih lanjut, Triyono menjelaskan dokumen penanganan kasus telah diserahkan ke BPKP untuk ditindaklanjuti. Salah satunya kelengkapan dokumen persyaratan untuk menghitung kerugian negara.
“Sudah dikonsultasikan ke pihak terkait. Dalam waktu dekat perhitungan kerugian negara akan segera dijadwalkan. Jadi kita melengkapi persyaratan”, jelasnya.
Indikasi tindak pidana korupsi BPRS Saruma, kata Triyono senilai Rp 15 miliar dengan pengembalian Rp 10 miliar sesuai hasil pelaporan Otoritas Jasa Keungan (OJK). Dalam kasus ini masih menunggu hasil BPKP.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan di Pidsus, tentu dengan rangkaian perbuatan itu Jaksa penyidik menyakini ada perbuatan melawan hukum. Penetapan calon tersangka dianggap bertanggungjawab terkait dengan BPRS dan akan diproses hukum”, pungkasnya.
Tinggalkan Balasan