Mimbartimur.com – Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Maluku Utara menggelar penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi paska bencana (R3PB). Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Jati.

“Secara umum kegiatan ini meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, pencegahan bencana, tanggap darurat serta pemulihan, rehabilitas dan rekonstruksi”, ujar Sekretars Ali Yau kepada Mimbartimur.com, Senin (28/08/23).

Menurutnya, penyelenggaraan penanggulangan bencana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 menjadi uapaya yang dilakukan dalam tahapan pra bencana, terjadinya bencana dan paska bencana.

Lebih lanjut Ali menjelaskan selain regulasi tersebut juga mengacu pada sejumlah aturan lainnya seperti PP No 21 Tahun 2008 dan SK BPBD No 188 tentang penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tahun 2023.

“Kegiatan ini digelar lima hari, prinsipnya ini lebih pada pengkajian kebutuhan pasca bencana yang merupakan acuan dasar dalam penyusunan R3PB”, ungkapnya.

Sementara staf ahli bidang, keuangan dan pembangunan, Mulyadi Wowor menyampaikan bahwa Maluku Utara masuk dalam zona bencana dengan resiko yang tinggi sehingga perlu adanya kemampuan komponen yang mampu menghadi bencana tersebut.

“Tentu perlu upaya mitigasi, kesiapsiagaan dan mekanisem tanggap darurat yang komprehensif, terukur serta teruji”, ungkap Mulyadi dalam sambutannya mewakili .

-- --

Mulyadi berharap kegiatan yang diselenggarakan BPBD Maluku Utara memberikan pemahaman bagi peserta dalam merumuskan rehabilitasi dan rekonsutruksi paska bencana dibidangnya masing-masing.

Ia meminta semua komponen tetap bersinergi mewujudkan ketangguhan bencana di Maluku Utara dimasa akan datang.

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi