“Undangan sudah disampaikan, rencananya minggu ini kita periksa. Untuk memberi keterangan secara jelas dalam kasus ini di BPRS”, jelas Guntur.
Dikatakan bahwa pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BPRS Saruma masih dalam tahap penyelidikan.
Meski begitu, pihaknya juga memperoleh informasi bahwa kerugian yang melibatkan debitur hingga puluhan milir itu telah dikembalikan.
“Itu disampaikan mantan dirut, pengembalian debitur sekitar Rp 10 miliar dan tersisa Rp 5 miliar. Akan dimintai bukti penyetorannya”, tandasnya.
Ia menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di BPRS Saruma.
“Upaya pengembalian kerugian keuangan daerah harus diselematkan. Semangat itu yang akan terus kita lakukan”, tegasnya.
***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.