Mimbartimur.com – Mantan Kepala BKAD Halmahera Selatan Aswin Adam diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) di Labuha pada, Selasa (01/08/23).
Aswin diperiksa terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) deposito di BPRS Saruma sebesar Rp 17 miliar.
Kepala Kejari Halmahera Selatan, Guntur Triyono mengatakan pemeriksaan bersangkutan sebagai saksi. Pemeriksaan ini untuk melengkapi bukti dalam keterangan penyelidikan.
Menurutnya, Aswin memiliki tanggungjawab sebagai pemegang saham pengendali (PSP) deposito Pemda Halmahera Selatan di BPRS Saruma.
“Pihak-pihak yang terlibat telah diperiksa, termasuk bersangkutan selaku penanggungjawab PSP deposito pemda”, ujar Guntur kepada Mimbartimur, Selasa (1/08/23).
Guntur menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi guna melengkapi berkas perkara serta memperkuat alat bukti sehingga perkara tersebut menjadi jelas.
Selain penanggungjawab PSP deposito, Kejari juga memanggil debitur untuk dimintai diperiksa sebagai saksi dugaan kredit macet.
“Ada pihak yang belum memenuhi panggilan kami, termasuk debitur. Kami melayangkan pemanggilan berkut”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Guntur menyampaikan bahwa dalam mengungkap kasus ini, pihaknya juga mengundang OJK pekan ini.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.