Mimbartimur.com – Komisi II DPRD Halmahera Selatan menjadwalkan pemanggilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM PTSP) pekan depan.
Pemanggilan DPM PTSP Halmahera Selatan terkait izin usaha kafe Bungalow yang beroperasi di Desa Marabose, Kecamatan Bacan.
Pasalnya, kafe milik Tong San diduga jadi tempat transaksi jual beli narkoba paska penangkapan seorang pria dengan barang bukti 732 butir obat jenis trihexy.
Anggota Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Junaidi Abusama mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan dinas DPM PTSP dalam rapat dengar pendapat pada, Senin 31 Juli 2023 mendatang.
“Pemanggilan dinas terkait sudah dijadwalkan pekan depan karena bersangkutan uang mengeluarkan izin kafe tempat hiburan”, ujar Junaidi kepada Mimbartimur.com, Jumat (28/07/23).
Junaidi menjelaskan pemanggilan DPM PTSP buntut kasus penangkapan seorang pria berinisial FM alias Fahri di kosan kafe Bungalow pekan lalu.
“Prinsipnya koordinasi dan dimintai keterangan terkait kejelasan ijin usaha yang dikeluarkan untuk pelaku usaha kafe”, jelas Junaidi.
Lebih lanjut, Junaidi menegaskan penjualan barang haram ditempat hiburan sangat bertentangan dengan aturan sehingga perlu langkah tegas.
“Jika dalam ketentuan perizinan memperbolehkan jual beli obat-obat terlarang dalam kafe itu masalah. Kalau tidak, maka DPM PTSP harus mencabut izin usahanya”, tandasnya.
Tinggalkan Balasan