Mimbartimur.com – Anggota DPRD mendesak Pemerintah daerah (Pemda) Halmahera Selatan untuk mencabut izin usaha kafe Bungalow terkait kasus pengedar penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial FM alias Fahri dikos-kosannya di kafe Bungalow pada, Sabtu (22/07/23) malam.
Tersangka diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di kafe Bungalow. Polisi berhasil mengamankan 732 butir obat jenis trihexy.
“Apapun alasanya pemerintah harus menutup kafenya”,ujar Anggota Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Junaidi Abusama pada, Kamis (27/07/23)
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan besar yang harus diperangi bersama demi menjaga generasi muda di Halmahera Selatan.
“Jadi Pemda harus memberi sanksi tegas terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi sarang kejahatan”, pungkasnya.
Junaidi meyakini tersangka yang dibekuk pihak Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan baru-baru ini memiliki jaringan pengedar yang luas, apalagi dibekuk ditempat usaha milik Tong San.
“Tentu pihak pengelola tahu meski saat penggeledahan di tempat kosan milik tersangka, jelasnya pengedar tinggal disitu”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Junaidi meminta dinas perizinan terkait untuk segera melakukan identifikasi dan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha kafe milik Tong San.
Tinggalkan Balasan