Mimbartimur.com – Kejaksaan negeri () hingga saat ini belum melayangkan surat pemanggilan Eks Kepala terkait kasus deposito Pemda senilai miliaran rupiah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma.

Diketahui, mantan kepala BKAD Halmahera Selatan tersebut merupakan sosok yang bertanggungjawab penuh atas dana deposito Pemda di bank daerah itu.

Pasalnya, Aswin Adam diberikan tanggungjawab sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) terkait dana belasan miliar milik Pemda Halmahera Selatan.

Meski begitu, Aswin Adam hingga saat ini belum mendapatkan bagian untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kasus yang melibatkan sejumlah pejabat lingkup Pemda, Direksi dan oknum kontraktor itu kini mulai pudar dalam penyelidikan Kejari Halsel.

Dalam kasus ini, sejumlah saksi telah diperiksa diantaranya Komisaris Utama Sofyan Abas, Direktur Bisnis Ickwan Rahmat, dan Anggota Komisaris Muhlis Sangadji.

Sedangkan saksi lain yang memegang peran penting dibalik kasus ini tak kunjung diperiksa, salah satunya oknum PSP dan oknum kontraktor.

-- --

Saksi lain tersebut yakni oknum Pemegang Saham Pengendali (PSP) Aswin Adam yang disebut bertanggungjawab penuh atas deposito Pemda Halsel di BPRS Saruma senilai puluhan miliar.

Sebelumnya, Direktur utama BPRS Saruma Sofyan Abas mengatakan kasus kredit macet direktur bisnis Ickwan Rahmat dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Aswin Adam yang memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dana deposito tersebut.

Redaksi MimbarTimur
Editor
Mimbar Timur
Publikasi