Mimbartimur.com – Reserse kriminal (Reskrim) kembali menjadwalkan pemanggilan pihak Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma terkait kasus dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan.

Pemanggilan pihak buntut dugaan pelanggara adminitrasi atas laporan debitur wanprestasi yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Diketahui Penyidik Reskrim Polres Halmhera Selatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan sebagai bagian dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) di BPRS Saruma sejak minggu lalu.

“Pihak BPKAD sudah dipanggil sebagai pengguna anggaran. Untuk pihak BPRS dijadwalkan pekan depan”, kata Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Aryo Dwi Prabowo melalui Banit II Tipiter Aipda Ikram Tuatoi kepada mimbarTimur.com, Selasa (11/06/23).

Ikram menjelaskan pihaknya sedang melakukan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengungkap pelaku dugaan tersebut.

“Jadi Pasal yang digunakan sebagai penyelidikan setelah perkara selesai nanti akan dilihat pasal apa yang bisa dikenakan dalam UU Perbankan”, jelasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Aryo Dwi Prabowo menyampaikan penyelidikan pihaknya mengarah pada pelanggaran administrasi perbankan.

-- --

“Penanganan perbankan masuk ranah kepolisian, kalau korupsi baru Kejaksaan. Jadi bila terindikasi melanggar SOP makan diproses sesuai Undang-undang perbankan”, ujar Aryo kepada awak media, Minggu (11/06/23).

Aryo menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Penyidik akan melakukan pemanggilan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Redaksi MimbarTimur
Editor
Mimbar Timur
Publikasi